Satpol PP Kukar Tertibkan Pedagang di Trotoar, Awali dengan Edukasi Sebelum Penindakan

img

(Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi/pic:tanty)                                                                 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menertibkan aktivitas pedagang yang berjualan di area trotoar dan pinggir jalan.

Namun, langkah awal yang diambil bukan berupa penindakan keras, melainkan pendekatan edukatif dan sosialisasi agar pelaku usaha memahami aturan yang berlaku.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, mengatakan pendekatan persuasif ini penting karena banyak pelaku usaha, terutama anak muda, belum memahami bahwa trotoar merupakan fasilitas umum yang tidak boleh digunakan untuk berdagang.

“Untuk sementara kami berikan waktu edukasi dulu, tidak langsung ditindak. Kami ingin semuanya tertib tanpa mengganggu pengguna jalan,” ujarnya belum lama ini.

Menurut Rasidi, aturan mengenai penggunaan jalan dan trotoar sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Karena itu, penanganan pedagang akan dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Kukar.

Fenomena pedagang minuman dan kafe kecil dengan kendaraan listrik yang marak di pinggir jalan juga menjadi perhatian khusus.

Rasidi menegaskan, penertiban bukan dimaksudkan untuk mematikan semangat wirausaha kaum muda, tetapi untuk menjaga ketertiban dan keselamatan publik.

“Anak-anak muda sekarang semangat berusaha, dan itu bagus. Tapi jangan sampai usahanya menimbulkan risiko bagi pengguna jalan atau membuat kawasan terlihat semrawut,” jelasnya.

Satpol PP Kukar memberikan masa sosialisasi selama satu bulan agar para pedagang dapat menyesuaikan diri dan mencari lokasi usaha yang lebih layak.

Selama masa tersebut, petugas rutin turun ke lapangan memberikan pembinaan langsung.

Namun Rasidi menegaskan, masa sosialisasi bukan berarti izin sementara untuk berjualan di area larangan.

Setelah batas waktu berakhir, penegakan aturan akan dilakukan bertahap mulai dari teguran pertama hingga ketiga, sebelum tindakan tegas diambil.

“Trotoar dan badan jalan itu fasilitas umum, bukan tempat usaha. Jadi kami tetap akan menegakkan aturan kalau setelah masa sosialisasi masih ditemukan pelanggaran,” pungkasnya. (Adv/Tan)